Jakarta, beritaasatu.com – Izin terbang Pesawat Air Asia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura yang jatuh di Selat Karimata diduga tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait penerbangan pesawat tersebut.
“KPK akan berkoordinasi dengan Menhub untuk klarifikasi soal izin terbang ini,” demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto di Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Mengenai koordinasi itu, Bambang memastikan akan menelusuri apakah penerbangan itu mengandung unsur tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administrasi.
“Koordinasi tentang apa pokok persoalannya. Apa itu administrasi ataukah ada indikasi tipikornya,” terang Bambang.
Sekadar informasi, Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi meralat pernyataannya yang menyebut penerbangan AirAsia pada Minggu adalah resmi (legal). Sebaliknya, ia mengatakan bahwa AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu.
“AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara sehingga penerbangan Minggu ilegal,” ujar Praminto di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1) sore.
Komentar