Dukung Perppu Ormas, The Jakarta Institute Minta Ormas Bertentangan Pancasila Disanksi

Hukum264 Dilihat

Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai memang diperlukan dalam masa sulit seperti ini. Mengingat beberapa ormas sudah menyimpang dari Pancasila dan UUD 45.

Hal ini disampaikan oleh Direktur The Jakarta Institute, Afril Naldhy. Ia menilai Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut berujuan untuk menjaga agar kondisi nasional tetap kondusif dan persatuan kesatuan tertap terjaga dengan baik.

“Kami melihat lahirnya Perppu Ormas sangat baik untuk kondisi bangsa kita saat ini, kita harapkan dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa kita yang majemuk,” tutur Afril Naldhy di jakarta, Jumat (13/10/2017).

Ia juga menilai bahwa lahirnya perppu ormas tersebut sebagai bentuk komitmen kebangsaan bersama sebagaimana yang sudah dicetuskan oleh para pendiri bangsa dari awal negara Indonesia berdiri, sehingga perlu dilestarikan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia juga meminta agar ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk diberikan sanksi secara tegas.

“Semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 harus diberikan sanksi tegas, agar kita rawat dan jaga bangsa kita,” tambahnya.

Terakhir, Naldy juga menyerukan pentingnya setiap elemen masyarakat menjaga Persatuan Nasional dan tidak terperdaya dengan kepentingan elit ataupun kelompok yang sedang berupaya memecah-belah bangsa dan masyarakat.

“Mari kita berfikir jernih dan bijak menyikapi perppu ormas itu, jangan mau terprovokasi dengan kelompo-kelompok yang selalu membuat gaduh negara kita, mari jaga persatuan dan kesatuan kita agar kita tidak terpecah belah,” ujurnya.

Komentar