Presiden KAI Sinyalir Ada Kerjasama antara Jaksa dan Pengacara Ahok

Hukum244 Dilihat

Jakarta – Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mensinyalir ada upaya kerja sama antara Jaksa Penuntut Umum dengan penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang perdana kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

“Dalam sidang Ahok sepertinya ada kerja sama saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa. Dakwaan Jaksa langsung dibantah dan pengacara Ahok sudah melakukan suatu pembelaan,” kata Indra Sahnun dalam Dialog Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bertema “Proses Hukum Berjalan Keadilan Harus Ditegakkan” di Hotel Bidakara, hari ini.

indra sahnun lubisLebih lanjut, Indra Sahnun justru mengingatkan jika ingin bermain kasar tidak seperti itu caranya. Kata dia, hal itu tambah memicu kemarahan masyarakat dalam proses hukum yang tengah berjalan di persidangan.

“Ini jelas ada kerjasama harusnya kalau mau bermain, jangan kasar seperti itu. Biasanya dijawab seminggu lagi, tapi ini langsung dijawab. Ini memicu masyarakat semakin marah, proses hukum berjalan tapi tak betul ditegakkan,” tuturnya.

Masih kata Indra Sahnun, tidak menutup kemungkinan Mahkamah Agung (MA) nantinya membebaskan terdakwa dan bisa juga terdakwa tidak dihukum dengan adanya peninjauan kembali. Dia kembali menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo tidak akan menahan Ahok. Selain itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti proses hukum yang tengah berjalan dan tidak repot-repot melakukan demonstrasi besar-besaran lagi.

“Biarlah nanti ada keputusan Allah agar hukum dapat ditegakkan dan hukum Allah bisa datang untuk dirinya,” tandasnya.

Komentar