Jakarta – Setara Institute menilai rencana pemindahan lokasi sidang atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah langkah tepat dan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP.
Kata Ketua Setara Institute Hendardi, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung (MA) dapat menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
“Ini adalah langkah tepat dan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP,” tegas Hendardi dalam pesan rilisnya yang dikirim hari ini.

Selain itu, lanjut dia, pemindahan lokasi sidang juga memiliki preseden dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya. Ada kasus Soemarno Hadi Saputra, Walikota Semarang dari Pengadilan Negeri Semarang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Mei 2012. Kasus D.L. Sitorus dari Pengadikan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006. Juga kasus terorisme Abu Dujana dkk, yang juga dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.
“Menyimak tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil peran memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian,” tandasnya.