Beritaasatu – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai perusahaan properti terbesar seperti Agung Podomoro Land (APL) diduga menggunakan manajemen strategik dalam pelaksanaan dan pengelolaan APL. Menurut Pearch dan Robinson (1997) dikatakan bahwa manajemen stratejik adalah kumpulan dan tindakan yang menghasilkan perumusan (formulasi) dan pelaksanaan (implementasi) rencana-rencana yang dirancang untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi.
“Manajemen strategis merupakan proses atau rangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, disertai penetapan cara melaksanakannya, yang dibuat oleh pimpinan dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran di dalam suatu organisasi, untuk mencapai tujuan,” jelas Koordinator SDR Hari Purwanto, Senin (18/4/2016).

Dikatakannya, dalam kasus suap reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan oleh APL yang dilaksanakan oleh Presiden Direkturnya tidak berdiri secara tunggal. Bahasan tersebut secara teori sudah cukup menjelaskan bahwa “Manajemen Strategik dibuat oleh pimpinan dan diimplementasikan didalam suatu organisasi atau korporasi untuk mencapai tujuan”.
Maka, kata Hari, pihak terkait yaitu APL terutama Presiden Direktur tidak berdiri secara tunggal. Pemilik APL yaitu Trihatma K. Haliman dan Presiden Komisaris APL yaitu Cosmas Batubara memakai teori Manajemen Strategik untuk mencapai tujuan APL meskipun dengan menghalalkan segala cara.
“Dan ini sangat bertentangan antara teori dan fakta yang terjadi. Beranikah KPK memeriksa Trihatma K. Haliman dan Cosmas Batubara,” tegas Hari.
Lebih lanjut, Hari juga menyebut dalam manajemen strategik secara teori tidak mengungkap bahwa suap menjadi bagiannya tapi hanya menjelaskan pencapaian tujuan dari setiap organisasi atau korporasi.
“APL telah menyalahi kaidah-kaidah dan etika dalam manajemen strategik demi pencapaian tujuan dengan menghalalkan segala cara. Mari mengukir sejarah, dengan tangkap Trihatma K. Haliman, dan bubarkan Agung Podomoro Land,” pungkasnya.







Komentar