Beritaasatu – Pemilik Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan kemarin,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 19 April 2016.
Aguan akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta.
Dan tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan kali ini, Aguan akan dimintai konfirmasi perihal rumor kongkow Geng Stop (Pejabat Teras DPRD) di teras belakang rumah Aguan di Jalan Boulevard Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Rumah Aguan itu persis di dekat pusat Buddha Tzu Chi yang didirikannya.
Diketahui, Geng STOP itu terdiri dari Selamat Nurdin (PKS), M. Taufik (Partai Gerindra), M. Sangaji alias Ongen (Partai Hanura), dan Prasetyo Edi Marsudi (PDIP).
“Konfirmasi seputar pertemuan-pertemuan itu,” pungkasnya.
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua KPK untuk Aguan. Pada pemeriksaan pertama, Aguan diam seribu bahasa usai diperiksa.
Penyidik KPK ingin lebih mendalami peran Aguan dalam kasus suap yang telah menjerat M Sanusi ini. Apalagi, dalam proses penyidikan terkuak bahwa Aguan pernah menemui beberapa anggota DPRD DKI, termasuk Wakil Ketua M Taufik untuk membahas terkait Raperda Zonasi dan Tata Ruang.







Komentar