KPK Enggan Spekulasi Tetapkan Status Aguan Jadi Tersangka

Hukum384 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi terkait status pemilik Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan akan menjadi tersangka atau tidak terkait kasus suap izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Kalau itu belum tahu, kita ikuti saja proses kelanjutannya saja,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Kamis (7/3/2016).

AguanLebih lanjut, Laode memastikan pihaknya tak akan gegabah dalam mengusut perkara tersebut, apalagi untuk menetapkan tersangka baru. Namun, lembaga antirasuah akan terus mendalaminya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kami harus berhati-hati. Sebab kasus ini melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, prosedur pelaksanaannya dikerjakan bukan perusahaan induk tapi perusahaan yang merupakan anak-anak perusahaan.

“Semua yang masih relevan saat dimintai kerangan detailnya,” pungkasnya.