Beritaasatu – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah melayangkan gugatan terhadap empat izin reklamasi yang kini telah terbit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Untuk melawan kesewenangan Pemprov, kami telah menggugat empat izin reklamasi yang telah terbit,” ungkap Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea, Rabu (6/4/2016).

“Perkembangan saat ini dalam gugatan izin reklamasi pulau G telah memasuki saksi ahli pihak tergugat. Sementara Gugatan Pulau F, I dan K baru memasuki tahap Jawaban dari Tergugat,” terang dia.
Tigor menambahkan proyek reklamasi yang sedang berjalan itu dinilai sarat dengan skandal korupsi. Empat izin reklamasi yang telah terbit itu memiliki tanpa pengaturan zonasi dan ruang dan sebagai peraturan yang menjadi rujukan namun tetap dipaksakan terbit Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahja Purnama alias Ahok.
“Untuk memuluskan Perda zonasi, pihak pengembang menyuap DPRD agar disahkan Raperda Zonasi,” tukas dia