Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk saat ini, salah satu pemilik PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma (SK) alias Aguan belum ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi raperda tentang reklamasi pulau-pulau kecil di pesisir Pantai Utara
DKI Jakarta.
“Belum (tersangka),” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (5/4/2016).

“Iya. Itu tujuannya dia dicegah. Ada potensi kaitannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengemukakan lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja (AWJ) dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro (TPT), serta Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN).
“Belum ada penetapan tersangka baru selain MSN, TPT dan AWJ,” tukasnya.