Beritaasatu – Pengadilan Negeri Bengkulu memastikan tidak ada perubahan jadwal sidang praperadilan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan, sidang perdana tetap digelar Senin, 14 Maret 2016.
Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan praperadilan tersebut telah ditunjuk yakni atas nama Suparman.
“Jadwal sidang mulai pukul 09.00 WIB,” kata Ketua Kejaksaan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi di Bengkulu, Jumat (11/03/2016).
Menurut Encep tidak ada perlakuan khusus terkait sidang praperadilan Novel Baswedan. Sidang rencananya digelar layaknya sidang lain dan menggunakan ruangan yang biasa digunakan menyidangkan peradilan umum.
“Kalau untuk pengamanan, itu tergantung kepolisian, karena kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.

Keluarga korban merasa tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
Pengacara korban, Yuliswan mengatakan Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat saat pengusutan kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 waktu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
“Korban Irwansyah dan Dedi Nuriadi dianiaya saat penyelidikan,” kata Yuliswan.
Padahal, saat dimintai keterangan, korban sudah menjelaskan bahwa mereka tidak tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.
“Dan para pencuri juga sudah mengakui korban bukan kelompok mereka, namun korban tetap mendapatkan tembakan di kaki,” ujarnya.