2 Supir Pribadi DWP Diperiksa KPK

Hukum466 Dilihat

DWPBeritaasatu – Supir pribadi anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti (DWP) Darmanto alias Manto dan Sahyo Samsudin alias Ayong dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manto dan Ayong akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus suap pemulusan proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tersangka politisi Partai Golkar Budi Supriyanto (RSU).

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (7/3/2016).

Selain itu, KPK juga memeriksa Tenaga Ahli Komisi V DPR dan Erwantoro karyawan swasta dari PT Windu Tunggal Utama untuk kasus yang sama.

“Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

Namun dalam pemeriksaan kali ini, muncul juga DWP yang mendatangi KPK yang diantar mobil tahanan. DWP hanya melempar senyum tanpa memberikan komentar terkait kedatangannya hari ini.

Diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU). Sebelumnya, Budi berniat mengembalikan uang SGD305 ribu kepada KPK. Namun, hal itu ditolak lantaran uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh KPK.

Akhirnya, Rabu 2 Maret 2016, KPK menetapkan politikus Golkar tersebut sebagai tersangka dengan Sprindik tertanggal 29 Februari 2016.

Komentar