Beritaasatu – Sebagai negara yang berasaskan hukum, perkara yang menyangkut pada penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak bisa dicampurkan dalam ranah politik, yaitu dugaan adanya unsur kriminalisasi terhadap Novel.
Karena perkara pidana atas novel itu, menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Prof. Muzakir, adalah semasa dia menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu, memiliki sejumlah bukti yang kuat. Karenanya saya sarankan agar Presiden Jokowi jangan dilibatkan, karena ini murni perkara pidana dan bukan perkara politis.
“Dan juga sangat aneh jika Kejaksaan memiliki wacana akan menarik perkara ini, padahal berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu,” ungkap Muzakir, Selasa (9/2/2016).
Lebih lanjut, Muzakit menilai perkara pidana penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa yang disangkakan kepada penyidik lembaga antirasuah itu wajib dilanjutkan dalam ranah pengadilan. Muzakir mengacu pada Pasal 24 ayat 1 dalam UUD 1945 yang menyatakan ‘Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan asas keadilan’.
“Demi asas keadilan dan penegakan konstitusi hukum, perkara tersebut tidak boleh dihentikan bahkan oleh seorang Presiden,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, berkas perkara lengkap dan telah dilimpahkan, Undang-Undang telah menyatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa dintervensi.
“Benar atau tidak akan sangkaan terhadap seorang Novel Baswedan, biar hakim di pengadilan yang menentukan,” jelas Muzakir.
Sementara itu, Ketua Umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Markoni Koto menyebutkan penolakan dari unsur masyarakat agar perkara penyidik senior di KPK ini jangan dijadikan alat politik oleh sejumlah elite penguasa.
“Publik tentu akan menilai sejauh mana kredibitas pemerintah jika perkara novel dijadikan alat politik guna menghentikan kasus pidana yang menjerat Novel Baswedan,” ujarnya.
Markoni pun mengingatkan agar elite penguasa jangan mencampurkan perkara pidana ini sebagai unsur kriminalisasi. Dan ada pula wacana perkara ini dihentikan dan novel dipindah dari KPK.
“Apa dasarnya? Secara hukum pidana, perkara harus diselesaikan dulu di pengadilan. Soal unsur politis, kami kira ini akan membuat rakyat bingung, yang artinya hukum dapat dimain-mainkan melalui campur tangan politik. Kami harap Presiden Jokowi dapat cermat menyikapinya,” pungkasnya.







Komentar