Beritaasatu – Lingkar Madani Indonesia (LIMA) menyayangkan respon lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap turut membantu kasus kriminalisasi penyidik andalannya Novel Baswedan. Pasalnya, pimpinan KPK berencana akan memindahkan Novel dari luar KPK sebagai opsi penghentian perkara Novel.
“Ada kelemahan etik yang amat tidak pantas pimpinan KPK akan menyingkirkan. Harusnya KPK bisa mempertahankan soerang Novel karena sudah teruji kapasitasnya,” kata Direktur LIMA Ray Rangkuti saat konferensi pers perintah Presiden tegas ‘Selesaikan Kasus Novel tanpa Embel-Embel’ di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Lebih lanjut, Ray juga mengaku miris dengan pernyataan pimpinan KPK yang menurut KPK merupakan kasus yang benar bukan sebagai kasus rekayasa.
“Saya miris dan terkejut dimana proses hukum terhadap Novel tidak pernah adanya efek tindakan yang melawan hukum dan kasus ini murni kriminalisasi,” ujarnya.
Bagi pengamat politik ini, apa yang dilakukan image KPK akan datang sangat berbahaya jika belum ada keterangan yang pasti dari lembaga antikorupsi itu. Kata dia, ini merupkan soal moral apakah KPK bisa menjawab apabila ada suatu pertanyaan oleh publik.
“Argumen yang dipakai tidak sesuai dengan Dewan etik KPK. KPK dengan mudah menukar seorang Novel dengan jabatan yang sudah disiapkan oleh orang lain,” ucapnya.
Lebih jauh, Ray mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.”Presiden kalau mau berkomitmen, inilah saatnya. Tapi komitmennya bukan setengah-tengah. Presiden harusnya berbuat penguatan anti korupsi,” tukasnya.