Kasus Suap PTUN Medan, Vonis Hakim Dermawan Lebih Ringan 2 Tahun

Hukum213 Dilihat

Beritaasatu – Hakim majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting.

Dermawan Ginting Hakim PTUN MedanDermawan dianggap terbukti menerima uang 5 ribu dolar AS dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Kuasa Hukumnya OC Kaligis.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dermawan Ginting 2 tahun dan denda Rp 200 juta,” ungkap Ketua Hakim Majelis, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Namun, putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yakni empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut Hakim Ibnu, hal yang meringan itu lantaran Dermawan mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap perkara lain, tidak menikmati hasil, dan uang yang diterimanya kurang.

“Jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdkawa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini,” ungkap dia.

Atas vonis tersebut, Dermawan menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang menyidangkan perkara sampai selesai. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami menerima putusan ini,” tukas Dermawan.