Yusril Minta Kasus Ongen di SP3

Hukum534 Dilihat

Beritaasatu – Kuasa hukum Yulian Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra akan bersikap kooperatif dengan Mabes Polri dalam menangani perkara kliennya. Pasalnya, sore tadi sekira pukul 16.00 s/d 17.00 wib, dirinya didampingi dua lawyer dari Ihza & Ihza Law Firm menemui Ongen di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Yusril Penasehat NazaruddinYusril menyebut dalam pertemuan 1 jam itu, pihaknya ingin memahami lebih dalam masalah yang sedang dihadapi Ongen dan ingin mendengar langsung masalahnya dari kliennya.

“Bagi kami ada kekaburan hukum dalam penyidikan kasus Ongen, karena dalam surat panggilan disebutkan Yang bersangkutan disangka melakukan pidana melanggar pasal-pasal Undang-Undang pornografi dan UU informasi dan transaksi elektronik,” ungkap Yusril, Senin (18/1/2016).

Sementara itu, lanjut Yusril, arah pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam BAP adalah kasus penghinaan terhadap Presiden melalui hastag upload sebuah foto. Pihaknya pun ingin mengklarifikasi masalah ini agar arah penyidikan jadi jelas, karena penghinaan adalah delik aduan yang harus diadukan oleh korban. Korban harus mengadukan bahwa dia memang merasa terhina dengan perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Kami berharap kasus Ongen ini dapat diselesaikan dengan menelaah lebih dalam pasal-pasal yang disangkakan serta alat bukti yang ada cukup atau tidak,” tuturnya.

Menurut dia, kalau apa yang dilakukan Ongen tidak memenuhi unsur melanggar UU pornografi dan UU ITE. Pihaknya pun minta agar Ongen di SP3.

“Kami juga akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi dan pihak-pihak lain untuk memperjelas permasalahan yang kini disangkakan kepada Ongen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril berharap semua pihak akan berjiwa besar menjelaskan tentang apa sesunguhnya yang terjadi, sehingga kesalahpahaman dapat dihindarkan. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan mengedepankan hukum dalam menangani perkara ini agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Masih kata Yusril, hal-hal non hukum yang terkait dengan kasus ini hendaknya dapat dijauhi, sehingga dengan demikian dapat memilah-milah persoalan dengan jernih.

“Kami akan kooperatif dengan Mabes Polri dalam menangani perkara ini dan sama-sama akan mengedepankan hukum dan memegang teguh etika profesi. Karena apa yang sama-sama kami cari dalam penegakan hukum pidana adalah kebenaran materil. Kami dan Polri berada di kubu yang sama,” tukasnya.

Komentar