Beritaasatu – Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, telah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Senin kemarin (11/1/2016) pukul 16.50 WIB jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap dua calon bupati dan wabub Lebak ke Sukamiskin, terpidana TPK sengketa Pilkada Lebak Banten dari Rutan C1 dan Guntur ke Lapas Sukamiskin Bandung atas nama Amir Hamzah dan Kasmin,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (12/1/2016).
Eksekusi terhadap kedua terpidana itu dilakukan KPK setelah perkara yang menjerat mereka berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Amir Hamzah dipidana 3 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara Kasmin dipidana tiga tahun penjara potong masa tahanan, denda 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman keduanya dipotong masa tahanan.
“Keduanya telah divonis pengadilan Tipikor Jakarta pusat pada 21 Desember 2015. Baik Jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan
banding,” pungkasnya.












Komentar