Beritaasatu – Trik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar sidang praperadilan untuk ditunda mendapatkan kecaman. Salah satunya adalah kuasa hukum mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, cara seperti itu seharusnya tidak dilakukan KPK, apalagi lembaga antirasuah itu dinilai oleh masyarakat sebagai lembaga hukum yang paling kredibel dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, KPK meminta menunda sidang karena masih akan berkonsultasi dengan ahli.
“Ini menandakan ada kesalahan dalam penetapan Lino sebagai tersangka,” kata Maqdir, Selasa (12/1/2016).
Maqdir pun mengaku miris, jika kesalahan itu juga bisa terjadi pada penetapan tersangka lain. Lebih lanjut, Maqdir menilai cara lembaga antirasuah dalam menghadapi gugatan praperadilan tidak mendidik. Sementara, KPK sendiri sangat mudah menetapkan tersangka seseorang.
“Namun dia (KPK) berusaha dengan segala cara menunda-nunda ketika orang mempersoalkan penetapan tersangka,” pungkasnya.







Komentar