Beritaasatu – Keberadaan unsur polisi, jaksa dan hakim atau biasa disebut criminal justice system (CJS) dalam komposisi pimpinan KPK merupakan sebuah kebutuhan konstitusional.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar, menilai, sudah ada keterwakilan Kepolisian, Kejaksaan, unsur hakim, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengacara, termasuk sipil dalam proses seleksi pimpinan KPK yang tengah bergulir saat ini.
“Komposisi ini sangat beragam dan mudah-mudahan dapat semakin memperkuat KPK,” ujar Abdul Fikar, di Jakarta.
Ia menilai meski dalam undang-undangnya tidak menyebutkan unsur keterwakilan, namun keberadaan unsur-unsur tertentu tidak menjadi masalah.
“Undang-undang tidak melarang jika yang terpilih misalnya semuanya akademisi, sebab yang di bawahnya banyak penyidik dan yang lainnya,” ungkap Abdul Fikar.
Menurut dia, jika ada ada unsur CJS tidak ada kerugian bagi KPK. “Walaupun keberadaan CJS tidak wajib, namun jika ada bisa jadi menguntungkan,” kata dia.
Pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan berharap proses seleksi pimpinan KPK tetap objektif. Ia tidak menyangkal ada pihak-pihak yang menginginkan ada unsur keterwakilan. “Memang saat ini berkembang ada pihak yang menginginkan adanya unsur keterwakilan seperti dari Polri, Kejaksaan, dan hakim,” papar Agustinus.
Menurut Agustinus, Criminal Justice System (CJS) ini memang ada plus minusnya. “Tetapi jika ada unsur keterwakilan ini, maka ada keuntungan bagi KPK, sebab pada aspek pengalaman ini bisa dimanfaatkan,” ungkap Agustinus