Anak Buah OC Kaligis dan Anah Buah Gubernur Sumut Digarap KPK

oleh
oleh
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK

Beritaasatu – Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (3/8/2015).

Tak hanya anak buah Gubernur Sumut itu, KPK juga memanggil M. Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan kuasa hukum Fuad Lubis dalam melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Gerry akan diperiksa sebagai saksi Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka TIP,” tutur Priharsa.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari gugatan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad ke PTUN Medan. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ahmad Fuad Lubis menggugat ke PTUN melalui pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.