Ini Alasan KPK Belum Tahan Gatot dan Evi

oleh
oleh

johan budiBeritaasatu – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan KPK belum menahan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evi Susanti.

Menurut Johan, penahanan Gatot dan Evy adalah berdasarkan pertimbangan subyektif dari penyidik kasus tersebut.

“Soal penahanan adalah subyektifitas dari penyidik,” ujarnya, Rabu (29/7/2015).

Lebih lanjut, Johan membeberkan penahanan seseorang tersangka didasarkan pada empat hal. Dikhawatirkan melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama dan kemungkinan mempengaruhi saksi-saksi.

“Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka,” terang dia.

Lebih jauh, Johan menegaskan adapun langkah hukum yang secepatnya dilakukan adalah memeriksa Gatot dan istrinya pada pekan ini.

“Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini kalau tidak pekan depan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.