Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dan mencari tahu sumber uang suap yang diberikan M. Yagari Bhastara alias Gerry kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.
“Iya dikembangkan,” sebut Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Lebih lanjut, Johan menyatakan peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evi dalam kasus ini adalah sebagai pihak pemberi suap kepada hakim.
“Dalam konteks ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim PTUN,” tuturnya.
Menurut Johan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.
“KPK juga melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu dan disimpulkan ada perkembangan penanganan perkara dengan menetapkan dua tersangka, yakni GPN dan ES,” terang Johan.
Namun, Johan enggan mengungkap apakah uang yang diduga diberikan Gatot dan Evi kepada hakim PTUN Medan berasal dari kocekĀ sendiri atau ada sumber dana lainnya. Menurut dia, informasi yang didapatkan penyidik akan diungkapkan dalam pengadilan.
“Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dan diduga tindak pidana korupsi. Tunggu prosesĀ penyidangan,” tukasnya.
Diketahui, Gatot dan Evi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.