Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus membidik tersangka lainnya selain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti perihal kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
Pasalnya, hingga kini terhitung sudah delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pengacara senior OC Kaligis.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, pengusutan dan pengembangan kasus ini belum berhenti. Lembaga antirasuah, kata Johan, akan terus mengusut kasus itu.
“Memang penetapan dua tersangka ini belum berhenti pada titik sekarang,” ujar Johan, Rabu (29/7/2015).
Disebutkan Johan, penetapan tersangka baru akan dilakukan jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat. Dasarnya bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak-pihak lain makan diproses juga,” tandasnya.
Diketahui, Gatot dan Evi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.