Beritaasatu – Rizal Abdullah yang merupakan Anak buah dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yakni eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prov Sumsel dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Ia didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Dan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp54.700.899.000 (Rp54,7 miliar).
Dalam perbuatannya itu, Rizal didakwa bersama-sama dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010, Deddy Kusnidar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora tahun 2010.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sutiyo Jumagi, Rizal yang mengenakan kemeja lengan panjang warna coklat motiv batik itu tampak duduk di kursi pesakitan sembari mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian bersama-bersama dengan M. Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang atau Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel, Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) serta Karman Hadi selaku Direktur Operasional PT DGI.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari Daftar Islan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih.
Menurut Jaksa Nurul, terdakwa Rizal Abdullah melakukan pertemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang, tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, tidak melibatkan jasa manajemen kontruksi sejak awal tahap perencanaan.
Kemudian tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI.
“Yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp350 juta, serta berbagi fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta sejumlah USD3,300.02 dan akomodasi Hotel Sheraton Park Sidney sejumlah USD1,168.32,” tutur Jaksa Nurul.
Menurut Jaksa KPK, akibat perbuatan terdakwa Rizal, telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp54.700.899.000 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 103/HP/XVI/04/2015 tanggal 17 April 2015 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011.
“Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.