Beritaasatu – Bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini enggan hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Pasalnya, Rudi ogah hadir lantaran tidak mendapat ketetapan sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Agus Prasetya, pihaknya telah mengajukan surat pemanggilan untuk Rudi yang kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
“Kami memberikan panggilan untuk hari ini. Yang kami tangkap tidak hadirnya itu karena dia menuntut kalau dapat JC baru hadir. Kalau enggak dapet JC tidak mau hadir, begitu yang kami tangkap,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi pun geram dengan sikap Rudi yang tidak hadir dalam persidangan. Untuk itu pihaknya akan memanggil paksa Rudi agar hadir dalam persidangan agar bersaksi untuk Waryono Karno.
“Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan untuk yang bersangkutan pada persidangan berikutnya. Kalau tidak mau, angkut saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Waryono Karno didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 140.000 kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI. Uang itu diketahui diberikan Waryono ke Sutan melalui Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR.