Beritaasatu – Ajudan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrojo, Joko Arif Santoso dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap kepada hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Joko akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anak buah OC Kaligis M. Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (29/7/2015).
Tak hanya Joko, saksi lainnya juga turut digarap penyidik lembaga antirasuah yakni Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumut Gani Manurung dan panitera Syamsir Yusfan yang juga tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.