Gubernur Sumut dan Istrinya Akan Tempuh Jalur Praperadilan

oleh
oleh
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK

Beritaasatu – Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy, Razman Arief Nasution rencana akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasus suap hakim PTUN Medan ke praperadilan.

“Kalau benar ada peningkatan status kami akan upaya hukum. Seperti ajukan praperadilan. Saya yakin teman-teman advokat akan bantu,” jelas Razman, Rabu (29/7/2015).

Lebih lanjut, Razman menyebut materi yang akan diajukan dipraperadilan diantaranya sejumlah prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai prosedur, seperti isi pasal 117 KUHAP yang berisi keadaan tersangka yang tak dalam keadaan tertekan.

Kata Razman, saat diperiksa Gatot dan Evy diperiksa lebih dari 8 jam, sehingga ada tekanan mental yang diterima keduanya.

“Sama halnya dengan Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Daerah) yang saat diperiksa sebagai saksi ditelantarkan, dibiarkan lontang lantung selama lima jam,” katanya.

Ia pun menyesalkan pada saat penyidik menangkap Yagari Bhastara, pengacara Haeruddin Masaro mengatakan kalau Gerry bukan target utama KPK. Tetapi ada semacam target yang lebih besar yang diincar penyidik.

“Berarti penetapan tersangka Gatot ini sudah direncanakan,” cetusnya.

Lebih jauh, Razman mengaku bahwa kliennya tetap tenang saat mengetahui penetapan tersangka tersebut.

“Sudah tahu, beliau tenang, bu Evy tenang, barusan ketemu saya,” ungkapnya.

Razman memastikan kliennya itu akan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah jika nantinya akan diperiksa sebagai tersangka. Menurut dia, tak perlu ada upaya paksa untuk menghadirkan kliennya dalam pemeriksaan lanjutan.

“Untuk apa dijemput paksa, beliau pasti akan datang kalau dipanggil, cuma kita sesuaikan waktunya,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mereka berdua juga sudah resmi dicegah berpergian keluar negeri. Keduanya dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.