Didzalimi Pimpinan KPK era Samad, Sutan Ajukan Pembelaan pada 3 Agustus

Hukum125 Dilihat

sutanBeritaasatu – Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Sutan Bhatoegana rencana akan menyampaikan pembelaannya pada 3 Agustus mendatang.

Hal itu perihal tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin (27/7/2015).

JPU menilai Ketua Komisi VII DPR RI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU anti-korupsi dengan menerima sejumlah suap di antaranya dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebesar Rp 50.000.000. Sejumlah uang suap tersebut ditujukan untuk mempengaruhi RAPBN-P yang dibahas Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang ia pimpin pada tahun 2013.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sutan menyatakan bahwa ia merasa didzalimi oleh para Komisioner KPK era kepemimpinan Abraham
Samad karena telah ditetapkan sebagai tersangka padahal menurutnya KPK tidak memiliki bukti apa-apa dan hanya mengada-ada.

“Saya ingin menyampaikan pesan moral saja, bahwa saya dizalimi,” kata Sutan.

Selain itu, sambung Sutan, dirinya juga mempermasalahkan adanya kalimat bersama kawan-kawan dalam melakukan dugaan korupsi.

“Satupun kawan-kawan nggak ada, kita sudah tahu kan. Satu bukti pun nggak ada, keterangan saksi nggak ada,” tukasnya.

Komentar