Beritaasatu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan kepada mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Sutan Bhatoegana 11 tahun pidana penjara kepadanya dan denda sebesar Rp. 500 Juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Sutan menyatakan dirinya akan bebas dari jeratan kasusnya. KPK diminta tegas kalau memang seseorang tidak bersalah katakan tidak bersalah dan sebaliknya.
“Saya yakin Insya Allah, saya tidak bersalah. Saya bebas Insya Allah,” ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Dody Sukmono menyebut menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Dody di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Lebih lanjut, Sutan menilai dirinya telah didzalimi karena telah ditetapkan sebagai tersangka padahal menurutnya KPK tidak memiliki bukti apa-apa dan tindakan itu dianggap mengada-ada.
“Saya ingin menyampaikan pesan moral saja, bahwa saya dizalimi,” kata Sutan.
Selain itu, sambung Sutan, dirinya juga mempermasalahkan adanya kalimat bersama kawan-kawan dalam melakukan dugaan korupsi.
“Satupun kawan-kawan nggak ada, kita sudah tahu kan. Satu bukti pun nggak ada, keterangan saksi nggak ada,” tukasnya.