Beritaasatu – Syahganda Ninggolan dan kawan-kawan mengaku serius ingin melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan menghina Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Serius. Habis lebaran (akan dilaporkan). Saat ini lagi persiapan dulu,” kata Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) ini, Senin (20/7).
Di antara yang menyatakan siap bergabung dalam laporan ini selain Syahganda Nainggolan, juga terdapat Direktur Iress Marwan Batubara, Abdul Rasyid, Jurubicara Poros Muda Golkar Andi Sinulingga, Direktur Institut Ekonomi Politik
Soekarno-Hatta (IEPSH) M Hatta Taliwang dan Geisz Chalifah.
Kata Syahganda, dirinya merasa terpanggil hingga berinisiatif menempuh jalur hukum terhadap mantan anggota DPR tersebut.
“Kok ada gubernur yang tidak mau diawasi dalam sisten ketatanegaraan RI. Padadal BPK satu-satunya badan pemeriksa yang ditulis dalam konstitusi,” ucapnya miris.
“Apalagi, Prof Romli (pakar hukum) bilang, Ahok dapat dipidanakan lantaran penghinaan tersebut,” sambungnya.
Perseteruan Ahok dengan BPK nampaknya berbuntut panjang. Ahok sebelumnya menuding ada permainan antara BPK dan DPRD DKI di balik predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan pemerintahan DKI Jakarta.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pernah mengatakan bahwa tudingan Ahok ini sangat serius. Malah menurut dia, Ahok bisa dijerat dengan pasal pidana, sebab BPK merupakan lembaga tinggi negara dan satu-satunya yang berwenang mengaudit kementerian/lembaga negara.
Romli menilai pernyataan-pernyataan Ahok di media terhadap BPK merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat UUD dan UU.