Beritaasatu – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dua tas koper berisikan dokumen-dokumen penting di kantor Otto Cornelis Kaligis Jl. Petojo Selatan Jakpus, Selasa (14/7/2015) perihal kasus yang tengah disidik KPK yakni suap hakim PTUN Medan.
Namun, belum diketahui secara detail dokumen apa saja yang telah disita. Pihak KPK belum mau memberikan keterangan terkait dokumen-dokumen yang disita dari kantor OC Kaligis.
Diketahui, tim penyidik yang berjumlah 23 orang itu melakukan penggeledahan di kantornya selesai sekitar pukul 05.55 WIB, Selasa (14/7/2015). Diperkirakan penggeledahan dilakukan selama 7 jam lebih di kantor pengacara kondang tersebut.
OC Kaligis kini harus berurusan dengan KPK setelah anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur, alias Gerry tertangkap KPK saat sedang menyuap hakim PTUN Medan. Gerry yang sudah terpojok akhirnya ‘bernyanyi’ di hadapan penyidik KPK. Pengacara yang baru satu tahun bergabung dengan kantor OC Kaligis itu mengakui bahwa uang suap senilai USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura bukanlah miliknya.
Gerry juga akhirnya buka mulut bahwa Pemprov Sumatera Utara memang menyewa jasa kantor OC Kaligis untuk memenangkan gugatan di PTUN Medan melawan Kejati Sumut. Hal itu pula yang akhirnya juga harus membuat Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ikut berurusan dengan KPK.