Kapolri Tegaskan Anak Buahnya Bekerja Sesuai Aturan yang Berlaku

oleh
oleh

Kapolri dan WakapolriBeritaasatu – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut dilontarkan menysusul adanya sikap negatif dari Mantan Ketum PP Muhammadiyah Syafii Maarif terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki (ketua) dan Taufiqurrahman Syahuri atas laporan hakim Sarpin Rizaldi.

“Polisi sudah ada norma-normanya. Norma-norma aturan bagaimana orang bekerja, bagaimana menilai kinerjanya itu sudah ada semua, kita bukan LSM, sebentar mundur sebentar mundur, tidak ada norma tertentu,” tegas Kapolri terang Badrodin usai merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15 Juli 2015).

“Kalau Anda melaporkan ke polisi terus polisi tidak memproses anda kecewa ndak, kecewa ya kan, sama. Kalau ada pejabat dilaporkan terus polisi nggak menangani, kira-kira masyarakat gimana?” urai Badrodin.

Dia menegaskan tidak ada urusan politis dalam penetapan tersangka itu. Sekali lagi hakim Sarpin juga warga negara yang memiliki hak yang sama. kepolisian hanya memproses laporaan atas kasus penetapan tersangka kedua komisioner KY tersebut.

“Hakim Sarpin juga warga negara kan, punya hak yang sama, boleh melapor,” tutup Badrodin.

mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Achmad Syafii Maarif menyatakan kegerahannya atas tindakan Bareskrim Polri yang menetapkan dua komisioner KY, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin.

Buya Syafii menilai langkah penegak hukum yang mudah menersangkakan pihak tertentu di lembaga negara terkesan melukai publik dan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.