Beritaasatu – Eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) perihal dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Diketahui, kali ini adalah pemeriksaan perdana IAS usai ditahan KPK, Jumat, pekan lalu.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Tak hanya IAS, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Direktur PT Pacinesia Chemical Industry Fauzi dan kayarwan PT Pacinesia Chemical Industry Angga W. PT Pacinesia adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan air khususnya PAC (Poly Aluminum Chloride).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ilham Arief.
Hakim tunggal Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh KPK telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup. Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.
Ilham Arief sebelumnya sempat menang melawan KPK. Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan Arief lantaran KPK dianggap tidak bisa menghadirkan bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.