Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus gugatan Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu. Pasalnya, gugatan itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku pihaknya masih mendalami pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus itu, khususnya gugatan Pemprov Sumut tersebut.
“Kami mendalami ‘penyertaan’ fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah pemberi kuasa, ataukah atasan pemberi kuasa, ataukah juga penerima kuasa kasus Tata Usaha Negara ini,” terang dia, Senin (13/7/2015).
Selain itu, Indriyanto menyebut lembaga antirasuah juga menelisik sumber uang suap yang diberikan kepada hakim PTUN Medan.
“KPK mencurigai ada pihak lain yang menggerakan advokat bernama M. Yagari Bhastara alias Gerri, untuk memberikan uang suap tersebut,” tuturnya.
Diketahui, dalam Operasi Tangkap Tangan itu, KPK menangkap Gerri yang diduga sebagai pemberi suap pada Hakim PTUN. Ia diringkus bersama uang yang diduga suap yakni sebanyak US$15 ribu serta 5 ribu dolar Singapura.
“Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri,” tukasnya