Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap enam orang terkait kasus OTT Hakim PTUN Medan. Salah satunya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis.
“Memang ada cegah untuk sekitar enam orang untuk kasus terkait OTT Hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Senin (13/7/2015).
Namun, kata pria yang akrab disapa Anto, permintaan surat itu hingga saat ini pihak Imigrasi belum dapat dikonfirmasi apakah telah menerima surat itu atau belum.
“Belum ada konfirmasi diterima atau belum,” ujarnya.
Menurut Anto, permohonan surat cegah itu dilakukan perihal penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan suap terhadap para hakim PTUN Medan. Lembaga antirasuah juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy. Namun, ia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah. Indriyanto mengatakan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, mereka tidak berada di luar negeri.
“Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara layeratas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa,” tukasnya.