Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Walikota Palembang yang kini menjadi terpidana kasus suap sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Romi Herton beserta sang istri, Masyito resmi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/7/2015).
“Pasutri ini dieksekusi lantaran putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi.
Pasutri tersebut didakwa menyuap Akil Mochtar, hakim MK yang menyidang sengketa Pilkada Palembang ketika itu, dan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan.
Romi Herton rencananya akan ditahan di LP Sukamiskin Bandung. Sedangkan, istrinya, Masyito akan ditahan di LP wanita di Bandung. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara terhadap Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Romi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Masyito lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Saat eksekusi, Romi nampak membawa sebuah bantal yang akan dipakainya tidur di lapas Sukamiskin nanti sambil melempar senyuman tanpa memberikan komentar apapun.