5 Tersangka Hasil OTT PTUN Medan Resmi Ditahan

oleh
oleh
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kelima orang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dua hakim dan satu pengacara anak buah OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun anggaran 2012 dan 2013.

“Penatapan tersangka dilakukan usai mereka jalani pemeriksaan secara intensif,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Jumat (10/7/2015).

Adapun kelima orang yang dimaksud adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), hakim Amir Fauzi (AF), hakim Darmawan Ginting (DG) dan seorang panitera Syamsir Yusfan (SF) dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Geri Baskara).

“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik KPK menyimpulkan bahwa Geri Baskara merupakan pihak yang memberikan suap, sedangkan ketiga hakim yakni Tripeni, Amir, Darmawan, dan panitera Syamsir sebagai penerima suap.

Gery selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Johan, SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Setelah ditetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, mereka langsung ditahan guna pendalaman penyidikan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.