Beritaasatu – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dua hakim, Panitera dan Pengacara, Kamis kemarin (9/7/2015) menuai pujian berbagai kalangan.
Pujian itu datang dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ketum DPN Peradi Juniver Gersang menyampaikan penghargaannya kepada lembaga antirasuah atas penangkapan di Medan diduga melakukan praktik suap.
“Tentunya kami patut menyampaikan penghargaan kepada KPK atas operasi tangkap tangan ini,” ujar Juniver, Jumat (10/7/2015).
Lebih lanjut, Juniver menyampaikan beberapa hal penting, yang pertama perihal praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, masih terjadi. Berikutnya, usaha-usaha preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, baik yang dilakukan KPK maupun institusi Pengadilan, dan Organisasi Advokat, belum efektif berjalan.
“Terakhir, semua institusi penegak hukum, termasuk Peradi, masih memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama untuk memastikan tidak terjadinya praktik-praktik korupsi yudisial seperti yang terjadi di Medan,” ujarnya.
lebih jauh, Juniver mengaku tanpa mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah, selaku pimpinan Peradi, pihaknya tentu sangat sesalkan atas terjadinya praktik suap yang melibat ketua PTUN, dua hakim, panitera, dan pengacara di Medan itu.
“Dari peristiwa itu, saya melihat sebagai kegagalan bangsa ini dalam usaha membangun peradilan yang bersih bebas korupsi. Ini gambaran borok luka yang menjadi kewajiban untuk disembuhkan,” pungkasnya.