Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan Selayan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015).
Dalam OTT itu, tim penyidik KPK dikabarkan membekuk tiga Hakim dan seorang Panitera Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Selain itu, KPK menangkap seorang pengacara yang tergabung dalam kantor OC Kaligis di tempat terpisah.
Adapun sejumlah orang yang ditangkap itu adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Mereka ditangkap lantaran diduga menerima hadiah terkait perkara yang diadilinya yakni persidangan gugatan keberatan yang diajukan mantan Kepala Biro keuangan Pemprov Sumut.
Menurut sumber, tim KPK menyegel sebuah mobil Toyota Fortune BK 268 WZ sebagai barang bukti. dan ruangan Sub Kepaniteraan Perkara PTUN. KPK juga mengambil beberapa berkas yang ada di dalam ruangan Sub Kepaniteraan PTUN itu.
Rencananya, tim penyidik akan segera membawa tangkapannya itu ke Jakarta. Dan saat ini tim penyidik masih berada di Medan.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Terlebih, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha belum menjawab pertanyaan awak media ketika dimintai keterangan.