Beritaasatu – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak menampik jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 7 huruf R UU 8/2015 tentang Pilkada, berpeluang muncul bibit-bibit baru korupsi.
Berdasarkan pengalamannya menangani kasus-kasus hukum, bibit-bibit baru korupsi itu bisa saja muncul dalam praktik dinasti politik.
“Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus gubernur Banten, kasus dugaan suap bupati Empat Lawang dan lain-lain,” jelas Indriyanto, Kamis (9/7/2015).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anto mengaku lembaga antirasuah menghormati putusan MK tersebut. Sebagaimana diketahui dalam pasal 7 huruf r tersebut mengatur batasan keikutsertaan anggota keluarga kepala daerah yang sudah atau sedang menjabat. Kata dia, hak tiap warga ikut serta dalam pencalonan Kepala Daerah.
“Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan,” tukasnya.