Bupati Empat Lawang Ditahan, Pendukung Bikin Rusuh di KPK

oleh
oleh

pegawai kpkBeritaasatu – Akhirnya Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri bersama istrinya Suzanna resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2015).

Namun, dalam penahanan tersebut sempat diwarnai kericuhan oleh puluhan massa pendukung Budi Antoni di halaman depan Gedung KPK. 

Nampak, sekira pukul 19.30 wib, Budi yang sudah mengenakan baju tahanan itu keluar dari Gedung KPK, dan langsung dikerumuni massa pendukungnya.

Para fotografer yang berusaha mengambil foto sesion Budi saat meninggalkan KPK menuju rumah tahanan Guntur pun dihalang-halangi para pendukung Budi. Tak ahyal, salah satu camera fotografer media nasional rusak parah.

“Gue lagi moto, gue disikat dari belakang. Ini KPK bukan tempat preman. Jangan bawa preman kesini,” ujar pewarta foto. 

Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan atas putusan akhir Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, Akil terbukti menerima suap sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dollar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang.

Keduanya juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Budi Antoni dan Suzanna diduga memberi keterangan yang tidak benar dalam sidang Akil. Atas perbuatannya, Budi dan Suzanna disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 KUHP. Untuk dugaan kedua, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sengketa Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK karena hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang, diduga menyuap Akil melalui Muhtar Ependy.

Muhtar merupakan orang dekat dan kepercayaan dalam mengelola sejumlah uang Akil. Budi melalui Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada Muhtar. Uang itu lalu dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi.

Budi melalui istrinya kembali menyerahkan uang 500.000 dollar AS kepada Muhtar yang dititipkan kepada Iwan.

Selanjutnya, Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dan 500.000 dollar AS kepada Akil di rumah dinasnya. Sisa Rp 5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas persetujuan Akil.

Setelah terjadi penyerahan uang itu, pada 31 Juli 2013, MK memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Empat Lawang, antara lain dengan membatalkan hasil rekapitulasi suara di KPU setempat dan menetapkan Budi bersama pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai peraih suara terbanyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.