Suap Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

oleh
oleh

Akil Digiring BNNBeritaasatu – Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (BAA) bersama Istrinya Suzanna (SBA) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

“Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (6/7/2015).

Nampak, Budi bersama istri telah hadir di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta sekira pukul 10:10 WIB mengenakan batik berwarna cokelat, namun Budi langsung bergegas memasuki lobi gedung KPK diikuti istrinya. 

Mereka berdua juga enggan memberikan komentar seputar pemeriksaannya hari ini.

Budi dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan sprindik yang dikeluarkan dan ditandatangani KPK sejak 25 Juni 2015.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengauhi putusan perkara.

Tersangka Budi dan Suzanna dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Suap yang dilakukan Budi dalam sengketa pilkada Empat Lawang di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Dalam dakwaan tersebut, Akil menerima sejumlah uang dari Bupati Empat Lawang itu untuk memenangkannya dalam sengketa pilkada yang sedang berlangsung di MK. Suap yang diberikan kepada Akil sebesar Rp1 miliar dan US
$500 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.