Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat edaran agar pejabat negara tidak menerima parsel itu ternyata rutin disebar tiap tahun.
Namun, kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, dalam pelaksanaanya masih saja ditemukan banyak pejabat yang tidak melaporkan penerimaan parsel tersebut.
Johan pun menyebut itu ada dua hal kemungkinan yang terjadi mereka tidak melaporkan penerimaan parsel itu. Pertama, sebut Johan, memang menerima tapi tidak dilaporkan.
“Berikutnya, sudah tidak terima parsel lagi,” beber Johan, Jumat (3/7/2015).
Lebih lanjut, Johan menegaskan surat edaran yang siap edar untuk Kementerian-Kementerian itu sebenarnya sudah ditandatangani pimpinan lembaga antirasuah.
“Surat sudah ditandatangani pimpinan dan dikirim ke seluruh kementerian dan lembaga untuk tidak menerima parsel,” pungkasnya.