Beritaasatu – Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan parsel atau hadiah untuk pejabat di kementerian jelang perayaan lebaran Idul Fitri pada 18 Juli mendatang.
Dalam surat edaran itu, kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiquerachman Ruki menghimbau kepada pejabat negara untuk tidak menerima parsel yang ada hubungannya dengan jabatannya.
“Karena itu memang kategori gratifikasi,” jelas Ruki, Jumat (3/7/2015).
Disebutkannya, jika pemberian itu berupa makanan maka lembaga antirasuah itu menyarankan untuk sebaiknya difungsi-sosialkan alias diberikan kepada yang membutuhkan.
“Itu udah biasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ruki memastikan seluruh pimpinan KPK sudah menandatangani surat edaran tersebut.
“Namun soal administrasi, saya gak tau. Tapi kami sudah tanda tanganinya,” terangnya.