Beritaasatu – Bupati Morotai Rusli Sibua dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. Rusli bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (2/7/2015).
Untuk diketahui, penyidik KPK menetapkan bupati Morotai periode 2011-2016 itu sebagai tersangka kar ena diduga memberi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pelaksan Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap terhadap pekara yang menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka,” ujar Johan, Jumat (26/6/2015).
Menurut Johan, Rusli diduga memberikan suap kepada Akil agar menang pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupatan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupate Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.
Dalam putusan MK, pengacara Rusli-Weni adalah Bambang Widjojanto yang kini menjadi pimpinan nonaktif KPK.