Soal Jaminan Pensiun, Buruh Tuding Pemerintah Langgar Konstitusi

oleh
oleh

Buruh Jumatan di MKBeritaasatu – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menuding pemerintah telah melanggar konstitusi dengan tuntutan jaminan pensiun yang telah ditanda tangani oleh Presiden dengan besaran iuran 3 % dan manfaat pensiun 40 % dari upah terakhir. 

“GBI terdiri dari 42 federasi Serikat buruh menyatakan menolak isi daripada aturan pemerintah tentang jaminan pensiun dan hari tua. Kami nilai pemerintah langgar konstitusi,” demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, saat jumpa pers di Gedung Joeang 45 Menteng Jakpus, Kamis (2/7/2015).

Lebih lanjut, Said juga menyatakan pihaknya akan desak DPR RI menggunakan hak interpelasinya. Pihaknya juga rencana akan melakukan aksi besar yakni mogok nasional paska hari Raya untuk mendesak pemerintah menetapkan penarikan manfaat pensiun minimal 60 % dari haji terakhir dan penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) min 80 % dari saldo dan bukan 10 % dari saldo.

“Dengan aturan baru JHT hanya bisa diambil 10 % setelah 10 tahun bekerja dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. Ini sangat merugikan buruh,” bebernya.

Selain itu, tambah Said, dengan diterbitkannya PP JHT tanpa melibatkan unsur buruh didalamnya. Maka KSPI dan GBI serta buruh Indonesia menyatakan sikap akan mengajukan Judicial Review PP Jaminan Pensiun dan JHT ke MA. 

“Peraturan pemerintah ini, kami akan mengajukan Judicial Review ke MA,” jelasnya.

Tidak hanya itu, sambung Said, poin-poin lainnya yang ditolak buruh. Pertama, bersikap diskriminatif yakni antara manfaat pensiun buruh swasta dan PNS/TNI/Polri berbeda. 

“Ini tidak boleh ada perlakuan berbeda dengan jaminan pensiun,” tukasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.