Dukung Polri Minta Wewenang Sadap, KPK Sarankan Revisi UU Polri

Hukum112 Dilihat

topi kapolriBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan diantara penegak hukum.

Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menyatakan dukungannya kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang meminta kewenangan penyadapan seperti KPK. Sebab, kata kata pria yang akrab disapa Anto, kewenangan penyadapan itu penting sebagai komitmen penegakan hukum bersama untuk pemberantasan korupsi (Joint Law Official for Eradication Corruption).

“Saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal penyadapan. Ini sebagai komitmen ‘Joint Law Official for Eradication Corruption’ bagi penyelamatan keuangan negara,” ujarnya, Jumat (26/6/2015).

Lebih lanjut, Anto menyebutkan pada Pasal 26 UU Tipikor disebutkan bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut umum memiliki kewenangan untuk menyadap (wiretapping). Agar Polri tidak memerlukan izin pengadilan untuk menyadap, ia pun menyarankan agar Badrodin mengajukan revisi UU Polri.

“Basisnya punya kewenangan sadap kok. Soal izin, kan administratif dan bisa diajukan pada Rancangan UU Polri inisiatif DPR. Izin pengadilan ada eksepsionalitasnya karena penyadapan itu ‘urgent’ dan mendesak,” terangnya.

Selanjutnya, tambah dia, tidak perlu izin lagi namun sekadar lapor ke pengadilan.

“Jadi tidak ada perbedaan secara substansial,” pungkasnya.

Komentar

News Feed