Beritaasatu – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa perihal kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011. Rizal pun diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (26/6/2015).
Kedatangan Rizal saat turun dari mobil tahanan di KPK, Rizal langsung bergegas ke dalam lobi KPK, Rizal mengacuhkan pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjeratnya. Ia hanya melempar senyuman menanggapi pertanyaan terkait kasusnya itu.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.







Komentar