Kasus Dahlan, Kejati DKI: Anggaran Turun Termin Satu dan Setengah Termin Dua

Hukum220 Dilihat

dahlan iskanBeritaasatu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menyelidiki sejumlah proyek pembangunan Gardu Induk (GI) yang dibangun di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 pada pemeriksaan perdana untuk tersangka mantan Dirut PT. PLN Dahlan Iskan (DI).

“Kami masih fokus selidiki 13 gardu dari 21 GI. Dari 13 itu dua gardu ada di Jati Luhur dan Jati Rangon mencapai kerugian Rp. 33 Miliar, 11 lainnya masih dihitung BPKP,” demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Waluyo, Selasa (16/6/2015).

Untuk diketahui, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) wilayah
Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp1,063 triliun. Pembangunan gardu listrik itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp33 miliar.

Lebih lanjut, Waluyo menjelaskan pembangunan gardu listrik dengan biaya keseluruhan mencapai Rp1,063 triliun itu baru terealisasi lima unit gardu saat pembayaran termin pertama yang masih di bawah tanggung jawab Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pengajuannya waktu itu masih Pak Dahlan, Kemenkeu acc anggarannya. Jadi, Dahlan itu anggarannya turun pada termin satu dan setengah dari termin dua. Termin satu ada lima gardu induk, yang empat sudah berfungsi dan satu belum berfungsi,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Waluyo, pembangunan tiga unit gardu terakhir di Nusa Tenggara disebut tak jadi dilanjutkan karena pihak swasta sebagai kontraktor tak ada yang mau mengerjakan proyek tersebut.

“Nur pamuji sempat mengajukan lagi tapi ditolak pada tahun 2012 untuk tahun 2013,” pungkas dia.