
“Kami sudah mengikuti pemeriksan dan saya mendampingi Pak Dahlan lebih kurang 3 jam. Selain pertanyaan-pertanyaan mengenai identitas pribadi Pak Dahlan, juga diberikan pertanyaan yang berfokus pada pengadaan proyek 21 gardu PLN yang dibiayai APBN,” beber Yusril di Kejati DKI Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jaksel, Selasa (16/6/2015).
Lebih lanjut, Yusril mengaku kliennya sudah mengkonfirmasi perihal alasan mengusulkan pembangunan 21 gardu listrik itu dengan mekanisme pembayaran multiyears kepada penyidik.
“Pertimbangan berdasarkan pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tak akan selesai dalam 1 tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah,” tukasnya.
Sementara itu, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya, ia pun memilih bungkam usai menjalani ibadah sholat di Masjid As-Salam Kejati DKI.
Untuk diketahui, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) wilayah
Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 dengan nilai proyek mencapai Rp1,063 triliun.
Pembangunan gardu listrik itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp33 miliar. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mega proyek gardu listrik itu, Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta.