Sidang Lanjutan Praperadilan Novel, Abraham Samad Hingga Aktivis Ham Dihadirkan Jadi Saksi

Hukum256 Dilihat

Novel Baswedan ditahanBeritaasatu – Sejumlah saksi dijadwalkan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Salah satu saksi yang dimaksud adalah Ketua KPK non aktif Abraham Samad akan menghadiri sidang terkait pengajuan Novel di praperadilan terhadap Polri atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Yang bersangkutan dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi Novel,” demikian disampaikan Anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.

Selain Abraham, saksi lainnya juga akan menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat dalil permohonan. Saksi itu adalah Keluarga Taufik Baswedan, Ketua RT Wisnu, Budayawan Frans Magnis Suseno, Dosen Hukum Pidana Fahrizal, Kasat Reskrim Bengkulu dan Aktivis Ham Rafendy Djamin.

“Mereka juga rencana akan diajukan disidang praperadilan Novel,” bebernya.

Dalam sidang kemarin, tim kuasa hukum Novel yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalitas, telah menyerahkan 77 bukti dokumen kepada hakim tunggal Suhairi. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya merupakan piagam penghargaan yang pernah diraih Novel selama menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Di samping itu, mereka juga sempat mengajukan permohonan kepada Suhairi agar ada bukti yang diserahkan tanpa dihadiri Polri. Mereka menilai, informasi di dalam bukti itu bersifat informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, permintaan itu ditolak hakim.